Kamis, 25 Februari 2010

Paspor Republik Indonesia

Paspor Republik Indonesia adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Departemen Hukum dan HAM, dan perwakilan negara RI di luar negeri yang hanya diberikan kepada WNI.

Paspor berisi 48 atau 24 halaman dan berlaku selama 5 tahun yang merupakan dokumen milik negara dan dapat dicabut sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Paspor ini diterbitkan bilingual dalam bahasa Inggris dan Indonesia.

Ada beberapa macam paspor yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berbeda-beda, antara lain:
* Paspor umum, bersampul hijau, yang jenisnya ada 2 untuk buku 24 halaman dan 48 halaman, dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi, Departemen Hukum dan HAM
* Paspor kedinasan, bersampul biru, dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri
* Paspor diplomatik, bersampul hitam, dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri
* Paspor haji, bersampul coklat, yang digunakan untuk haji

# saya mengambil tulisan ini dari wikipedia, tapi sepertinya ada perubahan deh.. soalnya beberapa waktu yang lalu orangtua saya bikin paspor hijau yang sekalian bisa untuk haji juga, syaratnya cuma namanya harus 3 suku kata - syarat yang diminta Pemerintah Saudi Arabia.. misalnya namanya Laudya Cintya (2 suku kata), harus ditambahi 1 suku kata lagi menjadi Laudya Cintya Bella, atau pake nama keluarga menjadi Laudya Cintya Sastrowardoyo.

# untuk paspor kedinasan dan diplomatik, esp bagi PNS, harus ada ijin dari Presiden RI bila akan melakukan perjalanan dinas keluar negeri, melalui Kerjasama dan Teknik Luar Negeri Sekretariat Negara.

Visa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara dengan memberikan seseorang ijin untuk masuk dalam negara tersebut dalam periode waktu dan tujuan tertentu. Visa biasanya distempel pada paspor si penerima.

Buat teman-teman yg suka traveling, berikut daftar negara yg membebaskan visa atau pun bisa mendapat visa on arrival (mendapat visa di bandara setempat) bagi pemegang paspor indonesia.

Asia
* Brunei : 14 hari
* Kamboja: 30 hari (Visa On Arrival)
* Hong Kong : 30 hari
* Iran : 7 hari (Visa On Arrival dengan Surat Sponsor)
* Yordania: 30 hari (Visa On Arrival)
* Laos : 15 hari (Visa On Arrival)
* Makau: 30 hari
* Malaysia : 30 hari
* Maladewa: 30 hari (Visa On Arrival)
* Filipina: 21 hari
* Singapura: 30 hari
* Sri Lanka : 30 hari (Visa On Arrival)
* Thailand : 30 hari
* Timor Leste: 30 hari (Visa On Arrival)
* Vietnam : 30 hari

Afrika
* Maroko: 90 hari
* Seychelles : 30 hari

Oseania
* Fiji : 120 hari
* Guam : 14 hari (Guam Visa Waiver program)
* Mikronesia: 30 hari
* Palau : 30 hari (Visa On Arrival)

Amerika Selatan
* Chile : 90 hari
* Kolombia: 90 hari
* Peru : 90 hari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar