Rabu, 09 Desember 2009

Nebis In Idem pada eksekusi




Baru kali ini saya mendengar ada kasus bahwa nebis in idem (terhadap perkara yang sama tidak dapat diputus untuk kedua kalinya) berlaku juga pada acara eksekusi.

Tadi saya menangani kasus mengenai hal itu, salah satu klien saya mengadu bahwa permohonan eksekusi pengosongan tanahnya ditolak oleh salah satu PN di daerah Sulawesi. Ketua PN nya menolak permohonan eksekusinya karena Kapolresnya gamau menjadi eksekutor dengan alasan terhadap obyek tanah yang menjadi sengketa itu pernah dilakukan eksekusi pengosongan juga sebelum adanya Putusan Kasasi, so dikhawatirkan akan terjadi nebis in idem.

Setau saya, nebis in idem hanya berlaku pada perkara yang disidangkan/akan disidangkan di pengadilan deh.. Makanya baru kali ini saya dengar bahwa hal itu bisa berlaku juga untuk eksekusi. Apalagi si klien itu juga bilang bahwa dirinya sudah menang dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung dalam perkara Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap. Hmmm.. Aneh kan..

1 komentar:

  1. sapa si tuh orang? setahuku menag gak ada lo Don, kasian kan yang menang

    BalasHapus